PETAI gandeng HKTI Sumut dan Bank Sumut Memfasilitasi Akses Modal Bagi Kelompok Perhutanan Sosial Di Pakpak Bharat.

Table of Contents

(KTH Pemuda Tani dan KTH Dos Ukur Mersada)

Pakpak Bharat, 13 September 2022

Yayasan Pesona Tropis Alam Indonesia (PETAI) menggandeng Himpunan Kerukunan Tani (HKTI) Sumut dan Bank Sumut melaksanakan “Fasilitasi Akses Modal Bagi Kelompok Perhutanan Sosial Di Kabupaten Pakpak Bharat”. Bertempat di Kantor Desa Aornakan 1 Kec. PGGS Kab. Pakpak Bharat yang dihadiri lebih dari 25 orang petani dari Kelompok Tani Huyan (KTH) Pemuda Tani Desa Aornakan 1 dan KTH Dos Ukur Mersada Desa Kuta Tinggi. Kegiatan ini terselenggara atas dukungan KPH Wil. XIV Sidikalang, DPD HKTI Sumatera Utara, DPC HKTI Pakpak Bharat, serta Bank Sumut.

H. Gus Irawan Pasaribu memberikan pemahaman dan paparan akses modal bagi petani

Bapak H. Gus Irawan Pasaribu, SE, Ak, MM, CA selaku Ketua HKTI Sumut sekaligus Anggota DPR RI memberikan motivasi kepada para petani dengan mendorong agar tidak ada lagi istilah “petani miskin” tetapi “petani makmur petani sejahtera”. Beliau memberikan pemahaman bahwa akses modal bagi petani tidak menekankan pada uang tetapi barang yang berguna bagi petani seperti pupuk, bibit, alat ekonomi produktif, dll. Beliau juga menjelaskan bahwa negara sudah hadir dalam urusan pertanian dengan memberikan subsidi bagi petani dengan sistem KUR sebanyak 7%.

Selanjutnya, Bapak Sitompul, Ass Manager Divisi Ritel Bank Sumut Indra Antian Sitompul dan Pimpinan Seksi Kredit Bank Sumut Salak menyebutkan sejauh ini produk tani yang sudah diberikan permodalan yaitu jagung, kopi, ubi jepang. Bank Sumut hanya memberikan modal berupa pupuk, bibit, atau barang lainnya dan bukan berupa uang. Sistem permodalan yang diberikan bisa KUR biasa atau KUR Klaster. KUR biasa merupakan KUR yang dipakai oleh petani secara individu dengan pengurusan langsung ke Bank Sumut terdekat sedangkan KUR Klaster merupakan KUR yang diberikan kepada perkumpulan atau kelompok dengan memperhatikan klaster atau komoditi yang ada pada daerah tersebut seperti kopi, jagung dll dengan maksimal 2 ha per kelompok. Meskipun KUR klaster ini diurus oleh kelompok atau HKTI, pencairan tetap diberikan kepada individu sesuai dengan kelayakan dan pemenuhan persyaratan yang ada.   

Muammar BM, selaku Koordinator Program PETAI, mengungkap bahwa PETAI telah mendampingi 3 KTH pemegang izin Perhutanan Sosial di wilayah ini sejak tahun 2017, pendampingan dilakukan melalui penguatan kapasitas kelembagaan, pelatihan-pelatihan, budidaya komoditas unggulan (kopi, madu, gambir), sekolah lapang agroforestry, dan berbagai pendekatan lainnya.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh beberapa tokoh seperti Bapak Fadly Abdina (Wakil Ketua HKTI Sumut sekaligus Ketua Pemuda Tani Sumut), Mansehat Manik (Tokoh Masyarakat sekaligus Penasehat HKTI Pakpak Bharat), dan Gandua Manik (Ketua HKTI Pakpak Bharat).

Facebook
Twitter
LinkedIn