Pelatihan Pemetaan Partisipatif di 10 Desa Sekitar KPHK Barumun

Table of Contents

Pelatihan Pemetaan Partisipatif di Barumun

Yayasan Petai sebagai bagian dari Konsorsium Barumun telah melaksanakan kegiatan Pelatihan Pemetaan Partisipatif di 10 desa yang ada di sekitar KPHK Barumun.

Dari pelatihan yang telah dilakukan, diharapkan peserta mampu melakukan pemetaan desa masing-masing. Kegiatan pemetaan yang dilaksanakan secara partisipatif juga menjadi wadah dalam mensosialisakan keberadaan KPHK Barumun.

Pelaksanaan pemetaan desa sesuai dengan jumlah desa yang dilatih, telah dilaksankan pada 3 desa dari 10 desa yang akan dipetakan. Hasil pemetaan partisipatif dilapangan tersebut akan digunakan untuk membuat peta desa dan peta perencanaan pembangunan desa ke depannya.

Latar Belakang

Hutan sebagai modal pembangunan nasional mengandung potensi dan manfaat yang besar bagi kehidupan dan penghidupan bangsa Indonesia, baik dari asas/manfaat ekonomi, sosial, budaya, maupun lingkungan. Karena manfaatnya yang besar sudah sepantasnya hutan tetap dijaga kelestaraiannya dan dimanfaatkan sesuai dengan kaidah-kaidah kelestarian.

Sebelum pelaksanaan otonomi daerah belakangan ini, sistem pemerintahan bersifat sentralistik (terpusat). Perencanaan pembangunan yang dilakukan secara top down terbukti telah mamberikan dampak yang buruk pada segi kehidupan termasuk dalam bidang pembangunan kehutanan.

Menurut Affadi, 2016 dampak kerusakan hutan antara lain:

  • Terjadinya krisis kehutanan seperti rusaknya hutan dan ekosistemnya (lingkungan), di mana hal ini terjadi karena adamya kebijakan pengelolaan hutan yang berorientasi ekonomi yaitu mengejar hasil hutan dalam bentuk kayu,
  • Terpinggirkannya masyarakat lokal (adat), yang tinggal di dalam maupun sekitar kawasan hutan yang secara turun temurun memiliki kearifan lokal dalam mengelolaa dan mamanfaatkan sumberdaya termasuk hutan. Tidak melibatkan masyarakat lokal dalam pengelolaan hutan saat ini berakibat: terjadinya perambahan hutan, penjarahan lahan, pencurian hasil hutan, penebangan liar, dll.

Penduduk Indonesia yang sebahagian besar tinggal di pedesaaan dan berada di sekitar kawasan hutan, umumnya memiliki pengalaman dan kearifan tradisional dalam mengelolaa sumberdaya alam sekaligus dalam pemanfaatannya yang dikembangkan secara turun temurun. Pengalaman yang dimiliki oleh masyarakat tersebut sudah sepantasnya digali dan didokumentasikan sebagai informasi dalam membuat perencanaan pengelolaan sumberdaya alam.

Informasi yang digali dan dikomentasikan tersebut sangat mudah dipahami oleh masyarakat sendiri jika dilaksanakan secara partisipatif. Salah satu contoh kegiatan pendokumentasian informasi suatu wilayah adalah dengan melakukan pemetaan partisipatif.

Pemetaan Partisipatif

Pemetaan partisipatif adalah pemetaan yang dilakukan oleh kelompok masyrakat mengenai tempat atau wilayah dimana mereka hidup. Pengetahuan masyarakat mengenai wilayahnya merupakan alasan masyrakatlah yang harus melaksanakan pemetaan wilayahnya. Jadi, hanya masyarakatlah yang bisa membuat peta secara lengkap dan akurat mengenai sejarah, tata guna lahan, pandangan hidup dan harapan masa depan.

Pemetaan wilayah terutama desa/kampung akan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak-hak masyarakat, sehingga diharapkan ketika muncul kesadaran tersebut tidak terjadi penyerobotan lahan, tumpang tindih kawasan dan adanya kejelasan tatabatas dengan kawasan konservasi.

Pemetaan partisipatif wilayah bertujuan juga untuk pengelolaan, pemanfaatan dan pemeliharaan sumberdaya alam. Pada pemetaan partisipatif dapat juga disampaikan pembelajaran budaya lokal dan pewarisan pengetahuan bagi generasi selanjutnya.

Berikut adalah beberapa manfaat pelaksanaan pemetaan partisipatif:

  • Meningkatkan kesadaran seluruh anggota masyarakat mengenai hak-hak mereka atas tanah dan sumberdaya alam. Peta bisa digunakan sebagai media negosiasi dengan pihak lain, karena dengan peta tersebut menjadi jelaslah bagaimana wilayah itu dimanfaatkan oleh masyarakat dan siapa saja yng berhak atas wilayah tersebut.
  • Proses pemetaan partisipatif menumbuhkan semangat untuk menggali pengetahuan lokal, sejarah asal usul, sistem kelambagaan setempat, pranata hukum stempat, identifikasi sumberdaya alam yang dimiliki dan sebagainya.
  • Peta memudahkan pihak luar memahami pengurusan wilayah itu dan sekaligus mempermudah pengakuan dari pihak luar.
  • Menumbuhkan partisipasi masyarakat, baik dalam bentuk tenaga, waktu, uang maupun material lainnya.
  • Memunculkan kelembagaan lokal, baik yang dulu sudah ada maupun bentukan baru.

Wilayah hutan yang di tetapkan sebagai kawasan hutan oleh pemerintah terus mengalami banyak tekanan seperti perambahan hutan, penebangan liar, kebakaran hutan, dan lain-lain. Beberapa penyebab permasalahan tersebut adalah karena ketidakpastian hukum, tata batas yang belum jelas di lapangan dan kurangnya pelibatan masyarakat sekitar hutan untuk ikut terlibat dalam pengelolaan dan perlindungan kawasan hutan.

Tekanan terhadap kawasan hutan saat ini juga terjadi di Suaka Margasatwa Barumun.  Tekanan-tekanan terhadap SM Barumun tersebut akan berdampak pada hilangnya keseimbangan ekologi alam dan punahnya aneka biodiversitas.

Pemerintah menyadari hal tersebut, oleh karenanya untuk mengatasi hal tersebut saat ini kawasan ini telah di tetapkan menjadi KPHK Barumun yang diharapkan nantinya dapat menjadi alternatif pemecahan masalah ditingkat tapak.

Seperti halnya kawasan hutan lain di KPHK Barumun masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan tersebut baik langsung maupun tidak langsung telah memanfaatkan kawasan untuk penghidupannya.

Tercatat terdapat lebih dari 60 desa ada di sekitar kawasan KPHK Barumun. Desa-desa tersebut merupakan salah satu sumberdaya untuk perlindungan dan konservasi kawasan KPHK Barumun, oleh karenanya pemahaman akan wilayah kelola masyarakat, batas kawasan dan nilai/potensi kawasan perlu disosialisasikan kepada masyarakat yang tinggal di sekitar KPHK Barumun.

Facebook
Twitter
LinkedIn