3 Kelompok Tani di Pakpak Bharat Memperoleh IUPHKm dari Menteri LHK

Table of Contents

Menteri LHK, Siti Nurbaya, berfoto bersama ketua KTH penerima IUPHKm.

Pada tanggal 20 Maret 2017, tiga Kelompok Tani Hutan (KTH) di Pakpak Bharat mendapatkan Izin Usaha Pemanfaatan hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) oleh Menteri Lingkungan dan Kehutanan Republik Indonesia.

IUPHKm untuk 3 desa diterbitkan oleh Menteri LHK dengan Nomor: SK.986/Menlhk-PSKL/PKPS/PSL.0/3/2017 tentang IUPHKm KTH Pemuda Tani seluas 162 ha; SK.989/Menlhk-PSKL/PKPS/PSL.0/3/2017 tentang IUPHKm KTH Dos Ukur Mersada seluas 104 ha; SK.990/Menlhk-PSKL/PKPS/PSL.0/3/2017 tentang IUPHKm KTH Njuah Jerdik seluas 110 ha pada kawasan Hutan Lindung Sikulaping Kabupaten Pakpak Bharat.

SK tersebut diberikan oleh Dirjen PSKL dan disaksikan oleh Menteri LHK disela-sela perhelatan Kongres Masyarakat Adat Nusantara di Medan beberapa waktu lalu.

Selama kurang lebih setahun sejak November 2015, Konsorsium PETAI memfasilitasi kelompok tani hutan (KTH), merevitalisasi kelembagaan kelompok, memperkuat sistem administrasi dan keuangan, serta meningkatkan kapasitas mereka dalam menerapkan sistem pertanian yang ramah lingkungan khususnya komoditas kopi.

Dirjen PSKL, Hadi Daryanto, menyerahkan SK IUPHKm kepada 3 Ketua KTH.

Konsorsium PETAI-OIC menempatkan Fasilitator Lapangan yang bertugas mendampingi dan berinteraksi dengan masyarakat hari demi hari di lapangan. Konsorsium PETAI-OIC terlebih dahulu mensosialisasikan peraturan perundangan tentang Hutan Kemasyarakatan (HKm) dan Hutan Desa (HD), menggali pemahaman masyarakat desa mengenai isu pengelolaan hutan, serta mengidentifikasi interaksi mereka terhadap hutan.

Pemahaman mengenai Perhutanan Sosial (PS) diberikan secara lengkap dan menyeluruh tanpa menggurui terutama mengenai HKm dan HD. Sehingga pada akhirnya, kelompok tani lah yang memilih skema yang akan mereka usulkan, yaitu HKm.

Proyek ini dilakukan dengan melibatkan unsur AMAN Tanoh Pakpak, Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah XIV – Sidikalang, Dinas Kehutanan Sumatera Utara, BPSKL-Sumatera dan Direktorat PKPS Kemen-LHK.

Tantangan berikutnya adalah pendampingan dalam pengelolaan areal kerja HKm dan akses pasar bagi produk yang diusahakan. Harus diakui, KTH masih harus didampingi dan diberdayakan. Dengan dukungan pendanaan dari TFCA-Sumatera yang telah berakhir, maka Konsorsium PETAI harus mengupayakan pendampingan setidaknya sebulan sekali secara swadaya. Sejalan dengan hal tersebut, Konsorsium PETAI juga tetap melakukan upaya pencarian dukungan dana untuk melanjutkan proses pendampingan di wilayah ini.

Facebook
Twitter
LinkedIn